Kamis, 12 Desember 2013

hak dan kewajiban negara



HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.


hak dan kewajiban negara



HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.


hak dan kewajiban negara



HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.


Senin, 09 Desember 2013


ARTIKEL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG BERLEBIHAN
Dalam kegiatan suatu bisnis pastinya tertdapat suatu hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku usaha dan konsumen. Kepentingan pelaku usaha adalah untuk memeperoleh laba dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen adalah memperolah kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya melalui produk tersebut.
            Begitu banyak pengiklanan prodak yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan tujuan agar prodak atau barang yang ditawarkan dikenal oleh masyarakat dan yang pastinya diminati oleh banyak orang, bertbagai keunggulan dan kegunaa prodak tertsebut di tayangkan oleh artis srtis yang ternama atau yang sedang ngetren dimayarakt. Sa’at kita menonton televise pasti yang sering kita lihat adalah iklan dan berbagai iklan ditampilkan saling silih berganti.
            Dalam setiap acarapun sering kali disepongsori oleh beberapa produk, sehingga masyarakat sangat antusias dalam membeli dan memakai prodak tersebut, namun para konsumen sering mendapatkan keluhan karna barang atau prodak yang dipakai tiodak sesuai dengan yang di iklankan, di sini sebenarnya yang salah adalah konsumennya dalam memakai prodak tersebut ataukah memang produk tersebut memang tidak seperti yang di iklankan.
            Untuk melindungi atau memberdayakan konsumen diperlukan seperangkat aturan hokum. Oleh karena itu  diperlukan adanya campur tangan Negara melalui penetapan sistem perlindungan hokum terhadap konsumen.
Oleh karena itu pemerintah segera membuat peraturan perlindungan konsumen yakni tertera dalam uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yeng menjamin adanya kepastian hokum yang memberi perlindungan kepada konsumen.
SEPERTI IKLAN PRODUK SUNLIGT DAN DAN EMERON SAMPO
Sunlight adalah produk cuci piring terkemuka di Indonesia
Sunlight sudah tersedia di Indonesia sejak lebih dari 25 tahun yang lalu dengan format batang pada awalnya. Pada tahun 1980an, Sunlight diluncurkan dalam bentuk cair yang menjadikannya sebagai produk cuci piring pertama di Indonesia. Selama 20 tahun, produk Sunlight berhasil menjadi merek cairan cuci piring terbesar di Indonesia dengan berbagai aktivasi inovasi dan promosi. Sunlight sebagai pemimpin pasar, selalu menawarkan solusi terbaik untuk membersihkan peralatan masak dan peralatan dapur dari semua jenis kotoran, bau dan lemak. Sunlight terdiri dari 3 varian yang disukai oleh para pelanggannya yaitu lime, lemon dan strawberry.
Inovasi
Sunlight tersedia di toko modern dan tradisional dengan 3 varian seperti jeruk limo, lemon dan strawberry. Untuk memenuhi preferensi pelanggan yang berbeda-beda, kami juga menawarkan produk sunlight dalam kemasan botol (250 ml dan 800 ml) dan isi ulang (90 ml, 200 ml, 400 ml, dan 800 ml).
 “Bersih Bersinar” SUNLIGHT
Sunlight sampai sekarang sudah terkenal sebagai produk sabun cuci piring. Produk yang diproduksi oleh Unilever ini sudah sangat dipercayai konsumen sebagai produk yang berkualitas, hal ini juga bisa dilihat bahwa Sunlight dibawahi oleh PT. Unilever Indonesia dimana produk-produknya sudah banyak dikonsumsi para konsumen. Selain itu, Sunlight juga memiliki promosi atau pemasaran yang menarik perhatian konsumen, baik dari kemasannya yang praktis, terdapat pula isi ulangnya, bahkan dari tagline-nya yang pasti masih diingat oleh konsumen Indonesia yang berbunyi “bersih bersinar Sunlight”. Selain itu, Sunlight juga terbilang merupakan sabun pencuci piring yang ekonomis, di sebagian besar iklannya, Sunlight selalu menekankan bahwa hanya dengan sedikit Sunlight, bisa mencuci sampai 100 piring. Dari hal itu, konsumen akan lebih tertarik karena lebih irit dan lebih praktis. Belum lagi sekarang sunlight memunculkan promosi baru, yaitu sabun cuci piring yang berbentuk gel. Promosi baru ini semakin menarik perhatian konsumen. Sebagai pelopor sabun cuci piring gel, dimana dengan berbentuk gel, maka pemakaian sabun tersebut untuk mencuci piring akan menjadi semakin irit, dengan demikian Sunlight semakin dipandang oleh para konsumen. Ditambah lagi iklannya di televisi yang menunjukkan adanya pembuktian keiritan Sunlight dan cara pemakaiannya yang mudah juga unik, yaitu ditunjukkan dengan meremas-remas sponge pencuci piring, dan dibuktikan, sabunnya benar-benar menjadi gel dan tidak cepat habis. Sehingga sampai sekarang Sunlight masih dipersepsikan sebagai sabun cuci piring yang berkualitas. Para konsumen pun lebih sering menyebut sabun cuci piring sebagai Sunlight, maka bisa dilihat bahwa Sunlight sudah sangat melekat di otak konsumen.
Emeron shampoo merupakan salah satu produk dari PT LION WINGS, banyak Varian shampoo emeron yang sudah beredar di Indonesia karena shampoo emeron selalu berinovasi membuat produk yang menawarkan nilai tambah maksimum dan senantiasa diupayakan untuk mengantisipasi keinginan konsumen kami.
Inovasi terbaru kali ini adalah EMERON SHINING BLACK,  shampoo ini dilenkapi dengan formula Active Vita Care yang aktif menutrisi rambut dari dalam, menjaga kekuatan rambut dan melindungi rambut dari pengaruh luar serta diperkaya ekstrak urang aring dan diharapkan rambut konsumen dapat berkilau dan bersinar seperti bintang.
Intan Nuraini sebagai model iklan sangat mewakili konsep iklan dan juga termasuk tagline iklan yaitu “Naturally Different” Intan yang merupakan salah satu artis papan atas memiliki image baik, simple dan natural dalam setiap acting yang diperankan di Film maupun sinerton yang ia mainkan.
Tetapi tetap memiliki perbedaan yang khas yang tidak dimiliki artis-artis lain.        
Begitupun Tagline “Naturally Different” sangat mewakili produk shampoo emeron karena diharapkan konsumen memiliki rambut bagus dan berkilau tetapi tetap terlihat natural dan pastinya berbeda.
            “dari smua iklan diatas baik sunlaigt atau emeron sampo para konsumen tidak mendapatkan kemanfa’atan yang sesuai dengan yang dijanjikan di iklan”
           
            

Kamis, 05 Desember 2013

sejarah hak asasi manusia didunia (eropa)



SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DI EROPA
Asal Usul Domestic Hak Sasi Manusia
Kepedulian internasional terhadap hak asai manusia merupakan gejala yang relative baru, meskipun kita dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian internasonal yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum perang dunia II. Baru setelah di masukkan ke dalam piagam PBB pada tahun 1954 kita dapat berbicara mengenai adanya perlindungan hak asasi manusia yang sistematis did ala sistem internasional, namun jelas bahwa upaya domestic untuk menjamin perlindungan hokum bagi individu terhadap ekses sewenang wenang dari penguasa Negara, mendahului perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia.
Perkembangan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Kawasan Eropa
Perintisan HAM di Eropa di awali pada tahun 1949 lewat bergabungnya beberapa Negara Eropa ( the Council of Europe ) pada tahun 1949 Committee of Minister ( Panitia Menteri) dan Majelis Parlemen ( Parlament Assembly ) di London berhasil menyusun Konvensi HAM, yaitu “Convention For The Protection Of Human Rights and Fundamental Freedom” pada tahun 1950. Mukadimah konvensi menegaskan antara lain “… Considering that the aim of the Council of  Europe is the achievement of greater unity between its Members and that one of the methods by which that aim is to be pursued is the maintenance and further realization of Human Rights and Fundamental Freedom, dan “… have a command heritage of political tradition, laeas, freedom and the rule of law to take the First steps for the Universal Declaration”
Dari  mukadimah tersebut , terbukti perekat utama disusunnya HAM Eropa, selain untuk memperkuat Deklarasi HAM PBB tahun 1948, diharapkan dapat memperbesar rasa kesatuan negara-negara Eropa. Di samping bangsa Eropa benar-benar memiliki persamaan pandangan dalam tradisi, ide dan politik.
Nampaknya, kesatuan  HAM Eropa cukup berhasil, lebih-lebih nanti bila pasar tunggal Eropa benar-benar terlaksana pada saatnya.
Materinya dasar/pengertian dasar HAM Negara-negara Eropa tidak berbeda dengan ketentuan yang telah ada didalam Deklarasi HAM PBB, karena itu, pencetusan HAM negara-negara Eropa, antara lain bertujuan memperkuat HAM PBB sangat tepat.
Majelis eropa telah mempunyai seperngkat instrument hukum (aturan hukum) yaitu
1.  Convention For The Protection of Ruman Rights and Fundamental Freedom(1950), berisi Garis-Garis Besar Perlindungan Hukum bagi  seluruh warga Negara dari Negara anggota. Bererapa hak yang tercantum dalam Konvensi, antara lain hak hidup, kemerdekaan dan keamanan, peradiralan bebas, penghormatan pribadi/keluarga, ketentraman  rumah tangga/surat-menyurat, kebebasan berfikir, mencipta dan beragama, mengatakan pendapat/opini, berserikat/berorganisasi, mendapat pendidikan dan lain-lain. Di samping hak-hak dan kebebasaan tersebut, setiap subjek hukum mendapat batasan tertentu atas dasar “…. Public order, public safery and the protection of the rights and freedom of others are presciped by law and necessary an a democratic society: (council of Europe, 1968 :8)
2.  First Protocol to The Convention, berisi penegasan dan penjelasan dari setipa hak yang telah dimiliki oleh  semua subjek hukum, sehingga setiap warga Negara tidak sekedar tahu pokok-pokoknya, juga mengetahui sampai perinciannya.
3.  Second Protocol: berisi hak Makamah HAM Eropa (The European Court of Human Rights) untuk memberi nasihat-nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus yang diajukan.
4. Third Protocol, berisi/berkaitan dengan tata cara dan mekanisme Komisi HAM Eropa (The European commission of human rights).
5.  Fourth Protocol, antara lain berisi hak dan kebebasan manusia tertentu, selain yang telah dimuat dalam Konvensi dan dalam the First Protocol.
6. Fifth Protocol, penjelasan lebih lanjuta berkaitan dengan kantor komisi HAM Eropa dan Mahkamah Eropa tentang HAM.
Disamping itu dalam rangka pengembangan lebih lanjut pelaksanaan HAM telah dibentuk pula “ Committee of Experts on human Rights” yang bertugas antara lain :
1. mendata pelaksanaan sistem supervise dari konvensi dan mempercepat tata kerjanya demi terciptnya perlindungan individu lebih nyata.
2. membawa konvensi HAM Eropsa sejalan dengan konvensi hak-hak sipil dan    POlitik PBB
3. promosi terciptnya ksadaran HAM yang lebih tinggi dilingkungan UNiversitas Nasional, Internasional juga dikalngan masyrakat umum.
Dengan demikian , majelis Eropa mempunyai  2 badan besarr yaitu :
1. Parliamentary Assembly (Dewan parlemen)
2. Committee of Ministers (Panitia Para Menteri) yang anggotanya para menteri luar negeri neggara-negra anggota. Tugas/wewenang majelis eropa melipti bidang hukum, pendidikan, olahraga, kesehatan, dan lain-lian.
Khusus untuk melindungi hak asasi manusia, majelis eropa telah membentuk :
1. komisi hak asasi manusia eropa ( European commission of human rights),
2.mahkamah hak asasi mnusia eropa ( European court of human rights)
3. panitia para menteri (committee of minister)
            Komisi tersebut merupakan intansi pertama bagi semua pengaduan-pengaduan dari seluruh anggota baik perseorangan, organisasi swasta, kelompok anggota masyrakat terhadap pemerintahnya, setelah yang bersangkutan menadapat keputusan akhir dari pengadialan negra yanga bersangkutan dalam jangaka waktu 6 bulan maupun antarsesama Negara anggota(baik terhadap tindakan resmi pemerintah maupun tindakan warga Negara pemerintah lainnya)
Komisi Negara bersidang untuk menilai  pengaduan-pengaduan tersebut, apakah dapat diterima atau tidak.
Pengaduan tidak dapat diteriam bila:
1. Pemohon tidak jelas atau sudah diputuskan oleh badan-badan internasional lainya,
2. Belum/tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan.
3. Daluwarsa
4. Belum diputuskan oleh badan-badan pengadialan Negara  yang bersangkutan.
Setelah pengaduan sesuai dengan prosedur yang ada dan diterima, komisi meneruskan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Menetapkan dan mempelajri data-data, mengadakan penelitian bersama para pihak yang terlibat,
2. Mengusahakan perdamaian (musyawarah) atas dasar penghormatan trhadap hak asasi manusia.
            Pada prinsipnya bila berhasil melalui perdamain, komisi meneruskan keputusan tersebut kepada para pihak. Pantia para menteri dan skjen majelis eropa, sebaliaknya bila gagal, pihak mauapun komisi dapat meneruskan kepada mahkamah, bila dalam wkatu 3 bulan tidak diteruskan kepada Mahkamah, pnitia para menteri mengambil keputusan sendiri,
Mah kamah setelah menerima pelimpahan perkara, segera mengadakan siding-sidang sesuai dengan prosedur yang ada dan keputusan-keputusan mahkanah yang berupa pertimbngan/pendapat tersebut diteruskan  kepada panitia para menteri dengan perhtimbangan-pertimbangan hukumnya (aspek yuridis). Disampig dengan pemungutan suara (aspek politik)
 Dasar hukum keputusan ada tidaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu :
1. Konvensi (utama)
2. Keputusan –keputusan yang telah ada ( case law) baik regional/ internasiaonal.
3. Praktik yang berjalan (kebiasaan internasional yang menyangkut hak asasi manusia).
4. Ajaran-ajaran ilmu hukum.[1]
            Dalam pengalaman inggris  makna carta (1251 ) sering keliru di anggap sebagai cikal bakal kebebasan warga Negara inggris, piagam ini sesunguhnya hanyalah kompromi pembagian kekuasaan antara raja john dan para bangsawannya, dan baru belakangan kata kata dalam piagam ini memperoleh makna yang lebih luas  seperti sekarang ini –sebenarnya baru dalam Billofright (1968) muncul ketentuan ketentuan untuk melindungi hak ahak atau kebebasan individu. Tetapi perkembangan ini pun harus dilihan dalam konteksnya. Bill of right, yang di beri nama panjang. An act declaring the right and liberties of the subject and setting the succession of the crown ( akta deklarasi  hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja) merupakan hasil perjuangan parlement melawan pemerintahan raja raja wangsa stuart yang sewenag wenang pada abad ke-17. Disahkan  setelah raja james II di peksa turun tahta dan William III serta Marry II naik ke singgasana menyusul revolusi gemilang pada tahun 1688, Bill of right yang menyatakan dirinya sebagai deklarasi undang undang yang ada dan bukan merupakan undang undang yang baru , mendudukan monarki di bawa kekuasaan parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan raja untuk membekukan dan memberlakukan seperti yang di klaim oleh raja adalah illegal. Undang undang ini juga melarang pemungutan pajak dan pemeliharaan pasukan tetap [ada masa damai oleh raja tanpa persetujuan parlemen.[2]
            Dalam analisis marxis, revolusi gemilang tahun 1688 dan bill of rights yang melambangkannya adalah revolusi borjuis: revolusi ini hanya menegaskan naiknya kelas bangsawan dan pedagang di atas monarki. Demikianlah sebagian besar undang undang ini merupakan pengaturan konstitusional yang melindungi kepentingan satu kelompok. Naun para sejarahwan partai whig menganggap bill of rights sebagai kemenangan kebebasan atas despotism dansebagai perlindungan bagi kaum laki laki inggris (kaum wanita tak banyak bersuara dalam hal ini) terhadappemerintahan absolute dan sewenang wenang.
            Kedua pandangan ini ada benarnya, karena bill of rights tidak hanya menjamin kebebasan bagi kaum borjuis, tapi juga mengatur hal hal tertentu yang berinci hak asasi manusia meskipun pada saat itu tidak disebut demikian. Undang undang ini secara khusus menetapkan bahwauang jaminan yang berlebih lebihan tidak boleh disyaratkan; demikian pula denda yang berlebih lebihan tidak boleh dikenakan an hukuman yang kejam dan tidak lazim tidak boleh dijatuhkan.lebih lanjut undang undang ini menetapkan, bahwa para anggota juri harus dipilih dan dilaporkan dengan cara yang benar, dan bahwa semua pemberian dan perjanjian mengenai denda serta tebusan bagi orang orang tertentu sebelum dijatuhi hukuman adalah illegal dan batal. Sementara ungsur hak sassi dari Bill of rights itu tampak sedikit dan berat sebelah karena menguntungkan kelas warganegara tertentu, namun seluruh konteks instrument ini adalah sangat penting karena ia mencoba menggantikan tindakan yang tidak di duga-duga dan ekses absolutisme monarki yang sewenag wenang dengan legitimasi konstitusional oleh parlemen.
            Revolusi gemilang juga penting, karena revolusi ini merupakan suatu preseden yang menunjukan bahwa para penguasa dapat disingkirkan atas kehendak rakyat jika mereka gagal mematuhi persyaratan legitimasi konstitusional. Dalam pandangan jhon locke, filsuf politik inggris abad ke-18, yang berusaha menemukan dasar teoritis bagi revolusi revolusi konstitusional pada abad ke-17 dan 18, pemerintahan yang buruk dan melanggar kontrak social antara para penguasa dengan orang orang yang diperintahnya dan demikian mendorong yang terakhir ini untuk menyingkirkan mereka.
Ideology ideology yang mulai mengubah keadaan di pentas internasional.
Konsepsi mancini menekankan kepentingan berbagai bangsa; yaitu kelompok kelompok manusia yang dipersatukan suatu bahasa dan budaya yang sama, tradisi dan adat kebiasaan yang sama.mancini melihat bahwa ada beberapa Negara eropa yang memerintah beberapa bangsa, sedangkan, ada pula bangsa bangsa lain yang terpecah didalam beberapa Negara. Mancini hanya beberaa bagi bangsa bangsa eropa yang telah saya kemukakan (rakyat jajahan tidak ada artinya baginya, yang antara lain di perlihatkan oleh sebua pidato yang di ucapkannya di depan dewan perwakilan rakyat (champers of deputies) 1885, baginya, bangsa bangsa yang tidak berkulit putih jelas sekali berada diluar ruang lingkup peradaban.[3]
            Sebua pengalaman dari prancis, meskipun revolusi prancis dan kemerdekaan amerika mempunyai banyak cirri yang sama, dan ada satu perbedaan yang penting. Kalau koloni koloni yang memberontak di amerika semata mata berusaha menjadi suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, kaum revolusioner prancis bertujuan menghancurkan suatu sistem pemerintahan yang absolute dan sudah tua serta mendirikan orde baru yang demokratis. Tentu saja hal ini menimbulkan masalah legitimasi yang sama seperti yang diajukan oleh revolusi inggris atau abad sebelumnya ketika inggris memakzulkan raja mereka secara paksa, solusi teoretis terhadap masalah ini, yang ditemukan oleh orang prancis dengan mengikuti konsep Amerika mengenai legitimasi rakyat, adalah penentuan nasib sendiri. Dalil sentral konsep ini ;kedaulatan suatu Negara terletak di tangan rakyat. Karenanya, pemerintah haruslah oleh rakyat untuk rakyat, dan setiap pemerintah yang tidak tanggap terhadap tuntutan warganegaranya dapat di ubah dengan pernyataan kehendak rakyat.
            Penyelesaian yang terjadi menyusul revolusi prancis juga mencerminkan teori kontak social serta hak hak kodrati dari locke dan para filsuf prancis, Montesquieu dan reusseau. Deklarasi dan hak warganegara (1978) memperlihatkan dengan jelas sekali bahwa pemerintah dalah suatu hal yang tidak menyenagkan yang diperlukan, dan diinginkan sesedikit mungkin. Menurut deklarasi itu, kebahagiaan yang sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari hak hak manusia yang suci tak dapat dicabut dan kodrati. Jadi, sementara menyatakan dilindunginya hak hak individu tertentu-hak atas proses pengadilan yang benar, praduga tak bersalah(presumption of innocence), kebebasan menganut pendapat dan menganut kepercayaan agama, serta kebebasan menyampaikan gagasan dan pendapat-deklarasi ini mengantarka hak hak ini dengan filsafat kebebasan yang jelas. Pasal 2 Deklarasi menyatakan bahwa sasaran setiap asosiasi politik adalah pelestarian hak hak manusia yang kodrati dan tidak dapat dicabut. Hak hak ini adalah hak atas kebebasan (Liberty), Harta (Property), Keamanan (safety), dan perlawanan terhadap penindasan(Resistance of oppression). Selanjutnya pasal 4 menyatakan:
Kebebasan berarti, dapat melakukan apa saja yang tidak merugikan orang lain; jadi, pelaksanaan setiap hak hak kodrati manusia tidak dibatasi kecuali oleh batas batas yang menjamin pelaksanaan hak hak yang sama ini bagi anggota masyarakat yang lain, batas batas ini hanya dapat ditetapkan oleh undang undang.[4]
Sejumlah konsep dan tema yang berulang kali muncul dalam undang undang hak asasi manusia berasal dari revolusi amerika dan prancis. Yang paling penting di antaranya adalah bahwa hak hak itu secara kodrati inheren, universal dan tidak dapat dicabut: hak hak itu dimiliki oleh individu semata mata karena mereka adalah manusia dan bukan karena mereka adalah kawula hokum suatu Negara. Kedua perlindungan terbaik terhadap hak hak itu terdapat di dalam kerangka yang demokratis. Konsep penentuan nasib sendiri yang bersifat politis yang dirumuskan oleh para deklarasi perancis menegaskan bahwa perlindungan hak yang efektif hanya akan dijumpai di dalam batas batas legitimasi yang demokratis.
Ketiga, bahwa batas batas pelaksanaan hak hanya dapat ditetapkan atau di cabut oleh undang undang. Hal ini dapat dilihat sebagai bagian konsep rule of law yang mensyaratkan bahwa hak harus dilindungi oleh undang undang, dan bahwa ketika mencabut atau mengurangi hak hak individu, pemerintah wajib mematuhi persyaratan hokum yang konstitusional. Konsep ini juga mengharuskan pemerintah bertindak sesuai dengan undang undang. Dan undang undang yang dijadikan dasar tindakan pemerintah itu tidak bersifat menindas, sewenang wenang, atau diskriminatif.
Tentu saja, kita tidak boleh melupakan bahwa revolusi yang melahirkan cita cita dan asas asas yang luhur ini juga melahirkan masa terror dan Guilotine. Bahkan, justru karena alasan inilah burke, hume, Mill, Bentham, dan Austin-filsuf filsuf politik menolak dan menganggap konsep hak hak kodrati sebagai sesuatu yang tidak lebih dari fenomena metafisis yang tidak dapat diuji kebenarannya.
Apa pun juga debat teoretis atau doktriner mengenai dasar dasar revolusi inggris, Amerika, dan Prancis,yang jelas, masing masing revolusi itu, dengan caranya sendiri sendiri, telah membantu perkembangan bentuk bentuk demokrasi liberal dalam mana hak hak tertentu di anggap sebagai hal terpenting dalam melindungi individu terhadap kecenderungan kedalam otoriterisme yang melekat pada Negara. Yang penting mengenai hak hak yang di proteksi itu dalah hak hak ini bersifat individualitas dan membebaskan (libertarian) ; hak hak ini didominasi dengan kata kata bebas dari dan bukan berhak atasdala bahasa modern, hak hak ini akan disebut hak sipil dan politik, karenahak hak ini terutama mengenai hubungan individu dengan organ organ negara. Begitu besar kekuatan ide ide revolusioner ini, sehingga hanya sedikit konstitusi tertulis modern yang tidak menyatakan akan melindungi hak hak individu ini.
Sepanjang abad ke-19 dan ke-20 telah terjadi perkembangan kemanusiaan pada hokum internasional. Yang paling menonjil di antaranya, barangkali adalah penghapusan budak, meskipun ekonomi perbudakan pada akhir abad ke- 18 dan awal abad ke- 19 secara komersial telah menjadi kurang menarik lagi bagi Negara Negara eropa dibandingkan masa sebelumnya, penghapusan perbudakan itu juga bermotifkan kepedulian kemanusiaan. Praktek perbudakan mula mula di kutuk dalam traktat perjanjian paris (1814) antara inggris dan prancis, namun selang 0 tahun kemudian, akte umum konferensi berlin yang mengatur kolonisasi eropa di afrika menyatakan bahwa perdagangan budak dilarang berdasarkan asas asas hokum internasional. Aksi internasional menantang perbudakan dan perdagangan budak berlanjung sepanjang abad 20. Liga bangsa bangsa mengsahkan konvensi untuk melenyapkan perbudakan dan perdagangan budak pada tahun 1926 dan melarang praktek perbudakan di daerah daerah bekas koloni jerman dan turki yang berada dibawa sistem mandate liga pada akhir Perang Dunia I. koloni 1929ini masih tetap merupakan dokumen internasional utama yang melarang praktek perbudakan, meskipun konvensi ini telah diamandemenkan dengan suatu protocol (addendum pada traktat itu) pada tahun 193 dan pada tahun 196 dibubuhi suplemen mengenai devinisi tindakan tindakan yang termasuk dalam perbudakan di zaman modern.
 Taktat Mengenai Kaum Komunitas
Berbagai traktat yang disepakati  setelah perang dunia I perlu juga disebut disini karena banyak diantaranya memuat ketentuan yang melindungi kaum minoritas, sementara penyelesaian perdamaian pasca perang berupaya menghormati prinsip penentuan nasip sendiri yang didasarkan pada konsep kohesi nasional, menjadi jelas bahwa pembentukan kembali polandia dan penciptaan Negara Negara pengganti kekaisaran Austria-hongaria yang lama, melahirkan tapal tapal batas Negara yang pasti akan menciptakan perpecahan adi kalangan kelompok penduduk tertentu dan memaksa mereka hidup sebagai kaum minoritas etnis, bahasa atau agama di Negara Negara  baru itu, oleh karena itu, sejumlah traktat untuk menjamin proteksi terhadap hak sipil dan politik kaum minoritas di buat antara sekutu dan Negara Negara ini, sementara traktat traktat khusus yang melindungi kaum minoritas dibuat dengan polandia, cekoslowakia. Rumania dan yunani,ketentuan ketentuan mengenai proteksi bagi kaum minoritas dimasukkan dalam traktat traktat perdamaian dengan Austria, Hongaria dan Turki.
Disamping traktat traktat ini, beberapa Negara tertentu; yakni, Finlandia, albino, Latvia, Lithuania,Estonia, dan irak, membuat deklarasi yang melindungi kaum minoritas didalam Negara mereka, sebagai syarat untuk menjadi anggota iga bangsa bangsa, liga bangsa bangsa juga menjalankan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan kewajiban kewajiban yang menjadi perhatian internasional ini. Sebua prosedur yang memungkinkan kelompok minoritas yang merasa dilanggar haknya untuk mengadukan masalahnya kepada dewan liga ini ditetapkan. Kemudian, dewan dapat mengajukan masalah itu kepada suatu komite ad hoc mengenai kaum minoritas yang akan mendamaikan dan mencoba menyelesaikan masalah itu secara bersahabat di antara para pihak itu, jika permasalahan tidak kunjung tercapai, dewan yang lengkap boleh menyelesaikan masalah itu sendiri, atau meneruskan ke mahkamah internasional yang bersifat parlemen untuk diputuskan,
Sisitem eropa
Dari ketiga sistem yang ada dewasa ini, konvensi eropa mengenai hak asasi manusia dan kebebasan fundamental (1950) adalah sistem yang paling maju dan dala hal daya tahan serta jumlah yurisprodensinya. Diciptakan oleh dewan eropa (sebua lembaga internasional yang dirancang untuk memperlancar kerjasama eropa, jangan dikacaukan dengan masyarakat eropa) konvensi eropa dirumuskan untuk mencapai tiga tujuan.
Pertama ; memperkuat demokrasi dan komitmen Negara Negara anggota pada rule of law; kedua; memberikan peringatan tanda bahaya akan munculnya totaliterismeyang baru,  ketiga ; bertindak sebagai benteng dalam menghadapi ancaman kepungan komunisme.
Fungsi fungsi ini telah dijalankan oleh konvensi ini dengan cukup baik, namun pengalaman kudeta di yunani dan buntutnya pada tahun 1967 memperlihatkan keterbatasan evektifitas konvensi. Disini sebua kudeta militer oleh junta yang terdiri dari colonel colonel angkatan darat telah menelurkan sebua pemerintahan militer dan engingkaran besar besaran teerhadap hak asasi manusia.
Khususnya lawan lawan politik junta ini dipenjara secara sewenang wenang dan disiksa. Meskipun yunani mengutuk konvensiitu itu dan menarik diri dari dewan eropa, berdasarkan konvensi Negara itu tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya. Keadaan ini menimbulkan kesulitan dan rasa malu pada yunani dalam pelaksanaaan hubungan internasionalnya, namun keadaan ini tidak banyak menolong orang orang yang hak haknya telah dilanggar. Sekalipun begitu, dalam dasawarsa 1970 negara Negara yunani, spanyol dan Portugal yang batru didemokratiskan, telah meratifikasi konvensi eropa sebagai sarana untuk memperkuat proses demokratis dalam negeri mereka.
Tetapi, prestasi utama konvensi eropa adalah menyediakan suatu mekanisme yang memungkinkan individu-individu yang merasa haknya dilanggar oleh Negara untuk mengajukan petites kepada komisi eropa guna memperoleh ganti rugi. Seperti terlihat kemudian, fungsi utama komisi adalah mendapatkan penyelesaian yang baik antara individu dengan negaranya. Tetapi jika hal ini tidak kunjkung tercapai, masalah itu dapat diteruskan ke mahkamah hak asasi manusia eropa, dan putusan serta ganti rugi yang ditetapkan akan mengikat Negara itu. Lewat mekanisme ini, cukup banyak individu memperolah ganti rugi atas pelanggaran, yang besar maupun yang relative kecil, terhafdap hak mereka.
Konvensi eropa dan kesepuluh protokolnya terutama mengenai proteksi terhadaphak sipil dan politik, meskipun protocol 1 dimaksudkan untuk memproteksi  hak milik pribadi, proteksi terhadap hak milik ekonomi dan social di eropa ingin dicapai melalui prosedur prosedur yang telah ditetapkan oleh piagam social di Eropa (europeam social Charter,1961). Instrument ini, yang juga diadopsi oleh dewan eropa, dimaksudka sebagai pelengkap konvensi eropa. Seperti ICESCR, piagam ini disusun sedemikian rupa sehingga menjelaskan bahwa realisasi hak hak ekonomi dan social itu harus dicapai secara progresif. Berdasarkan program social ini, pengawasan akan dijalankan dengan mengandalkan suatu sistem laporan Negara (country report) yang disampaikan oleh sebua komite pakar independen kepada dewan eropa. Walau beralasan untuk menduga bahwa dalam pelaksanaan hak ekonomi, social, dan budaya yang lengkap, eropa akan jauh lebih dinamis ketimbang kawasan kawasan lain, namun kenyataannya tidak demikian. Piagam itu ternyata mengecewakan.
            PERKEMBANGAN HAM DI EROPA
1.      Sebelum deklarasi universal ham 1948
Para ahli ham menyatakan bahwa sejarah perkembangan ham bermula dari kawasan eropa. Sebagian menyatakan jauh sebelum peradaban eopa muncul, ham telah popular dimasa kejayaan islam seperti akan diuraikan dalam bagian lain bab ini. Wacana awal ham di eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang membatasi kekuasaan absolute para penguasa atau raja – raja. Kekuatan absolute raja, seperti menciptakan hukum tetapi tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggung jawabkan, secara hukum. Sejak lahirnya magna charta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan dipertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya dihadapan parlement.
       Lahirnya magna charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional. Keterikatan penguasa dengan hukum dapat dilihat pada pasal 21 magna charta yang menyatakan bahwa “ para pangeran dan baron dihukum atau didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya”. Sedangkan pada pasal 40 ditegaskan bahwa “ tak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak atau pengadilan”.
       Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689, lahir UU hak asasi manusia ( HAM ) DI Inggris. Pada masa itu pula muncul istilah equality before the law, kesetaraan manusia dimuka hukum pandangan ini mendorong timbulnya wacana Negara hukum dan Negara demokrasi pada kurun waktu selanjutnya. Menurut Bill Of Rights, asas persamaan manusia dihadapan hukum harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa ada persamaan maka hak dan kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaan hak warga Negara tersebut, lahirlah sejumlah istilah dana teori social yang identik dengan perkembangan dan karekter masyarakat eropa, dan selanjutnya amerika: kontrak social ( J.J. Rousseau ), trias political ( Montesquieu ), teori hukum kodrati ( John Locke ), dan hak – hak persamaan dan kebebasan ( Thomas Jefferson ).
       Teori kontrak social adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa ( raja ) dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan – ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Trias politica adalah teori tentang system politik yang membagi kekuasaan pemerintahan Negara dalam 3 komponen : pemerintah ( eksekutif ), parlement ( legislative ), dan kekuasaan peradilan ( yudikatif ).
       Teori hukum kodrati adalah teori yang menyatakan bahwa dalam masyarakat manusia dan hak – hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh Negara yang tidak diserahkan kepada Negara. Menurut teori ini, hak dasar ini bahkan harus dilindungi oleh Negara dan menjadi batasan bagi kekausaan Negara yang mutlak. Hak – hak tersebut terdiri dari hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan, dan hak atas miliki pribadi.
       Hak – hak dasar persamaan dan kebebasan adalah teori yang mengatakan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. Manusia dianugerahi beberapa hak yang tidak terpisah – pisah, diantaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan. Teori ini banyak dipengaruhi oleh Locke sekaligus menandai perkembangan HAM kemudian.
       Pada 1789, lahirnya deklarasi perancis. Deklarasi ini memuat aturan – aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan seseorang secara sewenang – wenang tanpa alas an yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang. Prinsip presumption of innocent adalah bahwa orang – orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip – prinsip HAM lain, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik dan hak – hak dasar lainnya.
       Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana 4 hak kebebasan manusia ( the four freedoms ) di amerika serikat pada 6 januari 1941 yang diproklamirkan oleh presiden Theodore roosevlt. Keempat hak itu adalah : hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat ; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang dipeluknya; hak bebas dari kemiskinan dan hak bebas dari rasa takut.
       3 tahun kemudian, dalam konverensi buruh internasional di Philadelphia, amerika serikat, dihasilkan oleh sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia  1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan social dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya, hak – hak yang dijadikan dasar perumusan deklarasi universal HAM ( DUHAM ) yang dilakukan oleh PBB dalam universal declaration of human rights ( UDHR ) pada tahun 1948.
       Menurut DUHAM, terdapat 5 jenis hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu : hak personal ( hak jaminan kebutuhan pribadi ;hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum ); hak sipil dan politik ;hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan ); dan hak ekonomi, social dan budaya.
       Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik meliputi :
1.         Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
2.         Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
3.         Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam.
4.         Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.         Hak untuk pengampunan hukum secara efektif
6.        Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang – wenang.
7.         Hak untuk peradilan yang independent dan tidak memihak.
8.         Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
9.        Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat – surat.
10.     Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik
11.     Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu
12.     Hak bergerak
13.     Hak memperoleh suaka
14.     Hak atas kebangsaan
15.     Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
16.     Hak untuk mempunyai hak milik
17.     Hak bebas berfikir, berkesadaran, beragama.
18.     Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat
19.     Hak untuk menghimpun dan berserikat
20.    Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Adapun hak ekonomi, social dan budaya meliputi :
1.         Hak atas jaminan social
2.         Hak untuk bekerja
3.         Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama
4.         Hak untuk bergabung kedalam serikat – serikat buruh
5.         Hak atas istirahat dan waktu senggang
6.         Hak atas standar hidup yang pantasd dibidang kesehatan dan kesejahteraan
7.         Hak atas pendidikan
8.        Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.[5]



[1] Efendi.a masyhur,dimensi/dinamika hak asasi manusia dalam hukum nasional dan internasional(Ghalia Indonesia,1994) hal.82-86
[2] Davidson, scot,hak asasi manusia,(Jakarta,PT pustaka utama graffiti,1994)hal.2
[3] Cassese, Antonio,hak asasi manusia didunia yang berubah(Jakarta:yayasan obor Indonesia,2005)hal.9 &10
[4] W nikel,james, hak asasi manusia MAKKING SENSE OF HUMAN RIGHTS(Jakarta:PT gramedia pustaka utama 1996)hal.271
[5] Ubaidillah & rozak, abdul, demokrasi hak asasi manusia dan masyarakat madani(Jakarta;ICCE UIN syarif hidayatullah,2008)hal.110