ISLAM
DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pada stadium gender tanggal 22 oktober 2013 yang
dilaksanakan diaulautam IAIN TULUNGAGUNG dengan pembicara KH. Husein Muhammad,
MA. Dari komnas Perempuan RI, Beliau memberikan sebua gambaran yang sangat jelas
dalam kehidupan yang nyata tentang sebua kekeasan terhadap perempuan, Beliau juga
menerangkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dari tahun ketahun semakin
meningkat, banyak faktor yang harus di kaji dalam menanggulangi Persoalan ini, Mengenai
kekerasan itu sendiri dijelaskan bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan yang
dilakukkan seseorang yang bersifat menyerang, baik dengan serangan fisik maupun
serangan mental. Kekerasan yang dilakukan tersebut selalu bersifat instan dari
dalam diri manusia tersebut.
Faktor yang meyebabkan Mengapa sampai adanya
kekerasan terhadap perempuan, karna Setiap perbuatan
berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis,
termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan
kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di
dalam kehidupan pribadi”.
Grafik mengenei kekerasan terhadap perempuan
dari tahun ketahun :
Salah satu pihak yag sering menjadi korban
kekerasan adalah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan sering terjadi karena
menurut pandangan masyarakat bahwa perempuan sering dianggap lemah dalam segala
hal, padahal pada kenyataannya saat ini sudah banyak sekali para pemimpin yang
berasal dari kaum perempuan, namun tetap saja kekerasan tersebut tetap saja
terjadi di masyarakat.
Akar dari smua permasalahan ini adalah:
- Ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan. Diskriminasi berbasis Gender.
- Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan.
- Ketimpangan diperparah ketika satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih terhadap korban: Ekonomi, Pengetahuan dan Status sosial.
- Kendali muncul dalam bentuk hubungan patron-klien, seperti antara orangtua-anak, majikan-buruh, guru-murid, tokoh masyarakat-warga dan kelompok bersenjata/aparat-penduduk sipil.
Kekerasan terhadap perempuan memiliki arti
sendiri yaitu suatu tindakan yang melanggar dan menghambat hak asasi perempuan
/ kesetaraan gender yang dapat mengakibatkan penderitaan terhadap perempuan itu
sendiri, baik secara fisik maupun mental bahkan seksualnya. Seperti contoh
pemerkosaan, penganiayaan, serta cemoohan, sehingga perempuan tersebut merasa
dikucilkan dan disengsarakan.
Bentuk lain kekerasan terhadap
perempuan adalah pelecehan seksual. Tidak ada perundangan yang khusus mengatur
pelecehan seksual. Tapi dalam KUHP ada ketentuan tentang perbuatan cabul,
yang pengertiannya adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau
perbuatan keji yang terjadi di lingkungan nafsu birahi kelamin. Pasal-pasal
tersebut antara lain :
Pasal 281 KUH Pidana
1.
Barangsiapa
dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.
2. Barangsiapa
dengan sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang kehadirannya di sana
tidak dengan kemauannya sendiri
Kekerasan terhadap perempuan bisa saja terjadi
di lingkungan masyarakat bahkan di lingkungan keluarga. Diantara kedua factor
tersebut lingkungan masyarakatlah yang lebih mendominan timbulnya kekerasan
terhadap perempuan. Kekerasan yang dilakukan dalam lingkungan masyarakat
kebanyakan adalah kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan pencabula terhadap
perempuan. Pelaku kekerasan tersebut tidak terbatas umur, status, bahkan
derajatnya sekalipun. Namun pada umumnya kekerasan terhadap perempuan adalah
para kaum laki – laki, karena menurut mereka perempuan selalu dianggap lemah
dan kekuasaan mash berada dibawahnya. Padahal dalam al qur’an dijelaskan bahwa
laki – laki dan perempuan itu setara,
1.
dalam sebua
hadits
a.
“Tuhan tidak memandang
tubuh dan wajahmu, tetapi memandang pada hati dan perbuatanmu”.
Disini sudah jelas bahwa tidak ada secara fisik
pebedaan antara laki laki dan perempuan, semuanya sama.
b.
Nabi Saw :“Wahai manusia. Sesungguhnya
darah kamu , kehormatanmu dan harta-milik kamu adalah suci dan
mulia.
Di dalam hadis ini juga tidak terdapat
penyebutan khusus baik laki laki atau perempuan.
c.
Setiap muslim diharamkan mengganggu
/mencederai/melukai hak hidup, kehormatan diri dan hak milik muslim yang lain.
Sudah jelas
sekali hadis ini bahwa kekerasan sangat sangat tidak diperbolehkan.
2.
Dalam al Qur’an
dalam surat Al – Ahzab ayat 35:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ
وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ
فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin,
laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan
yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan
perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk
mereka ampunan dan pahala yang besar”.( Al – Ahzab : 35 )
Pelaku kekerasan terhadap perempuan ada juga
yang berasal dari Negara, yang dimaksud adalah aparat Negara dalam melaksanakan
tugasnya. Seringkali para aparat Negara mengabaikan kejadian kekerasan terhadap
perempuan padahal aparat Negara tersebut juga berada dalam tempat kejadian,
namun mereka tidak segera mengatasi kasus tersebut. Bahkan Negara juga belum
memberi kebijakan yang dapat menyelesaikan secara adil atas kekerasan terhadap
perempuan tersebut.
Sebenarnya dalam islam kekerasan itu
diperbolehkan namun tidak berlebihan dan hanya untuk memberi efek jera, seperti
halnya boleh memukul istri jika si istri tersebut nusyuz. Sebagai dasar
pernyataan diatas dalam surat an – Nisa’ ayat 34 :
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا
كَبِيرًا
Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu,
Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar. ( an – Nisa’ : 34 )
Meskipun melakukan pukulan terhadap istri
tersebut diperbolehkan, tetapi suami juga tidak boleh semena – mena melakukan
kekerasan terhadap istrinya, jika si istri sudah jera maka suami tidak boleh
terus melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Pada dasarnya laki – laki dan perempuan itu
diciptakan saling berpasangan sehingga disarankan agar laki – laki dan
perempuan dapat bekerjasama dalam berbagai hal. Namun pada kenyataannya laki –
laki lebih semena – mena terhadap perempuan, sering kali laki – laki melakukan
kekerasan seksual kepada perempuan, dan juga melakukan kekerasan fisik sehingga
menimbulkan kesengsaraan terhadap perempuan tersebut.
Bahwa
dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 17 yang
berbunyi “Setiap orang. tanpa
diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan.
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Jadi menurut uu di atas semua warga berhak
mendapat keadilan termasuk para kaum perempuan. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa semua manusia berhak mendapat perlindungan, mendapat keadilan, serta
berhak mengemukakan pendapatnya. Baik laki – laki maupun perempuan berhak atas
semuanya. Tidak ada perbedaan antara laki – laki dan perempuan. Keduanya
mempunyai potensi dan peluang yang sama hamba yang ideal. Hamba ideal dalam al
qur’an biasanya diistilahkan dengan orang – orang yang taqwa dan untuk mencapai
derajat yang sama disisi Tuhan, tidak mengenal antara jenis kelamin, kedudukan,
serta suku bangsanya.
Laki – laki dan perempuan juga memiliki
kedudukan yang sama sebagai pemimpin. Laki – laki dan perempuan juga memiliki potens untuk meraih
prestasi. Dalam meraih prestasi antara laki – laki dan perempuan tidak ada
perbedaannya, sebagaimana dijelaskan dalam al qur’an yaitu ( Q.S Ali Imron :
195, Q.S An nisa’ : 124, Q.S an Nahl : 97).
Ayat – ayat tersebut di atas mengisyaratkan
tentang kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi
individu baik dalam bidang spiritual maupun dalam bidang karir tanpa
memperdulikan jenis kelaminnya. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dalam pasal 25 “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.