Minggu, 13 Oktober 2013

HUKUM DAGANG, PERBEDAAN UU PERSEROAN TERBATAS NO 1 TAHUN 1995,UU NO 40 TAHUN 2002, DAN 1983



UU NO 1 TAHUN 1995
UU NO 40 TAHUN 2007
UU TAHUN 1983
PERBANDINGAN
1.     Dalam pasal 25 modal dasar perseroan paling sedikit adalah 20 juta.
2.     Pasal 26 ayat 2 Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah disetor paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
3.     Tanggung jawab social dan lingkungan belum di atur.
4.     Alamat perusahaan belum diatur secara jelas.
5.     Permohonan pengesahan pendirian PT secara manual.
1.    Pasal 32 ayat (1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2.    Pasal 33 ayat (1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
3.    Tanggung jawab social dan lingkungan sudah di atur dalam pasaL 1 angka 3,pasal 66 ayat 2 dan bab V
4.    Alamat perusahaan sudah diatur secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2).
5.    Permohonan pengesahan pendirian PT melalui tekhnologi informasi (pasal 9 ayat 1)
.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar