|
UU NO 1 TAHUN 1995
|
UU NO 40 TAHUN 2007
|
UU TAHUN 1983
|
PERBANDINGAN
|
1.
Dalam pasal 25 modal dasar
perseroan paling sedikit adalah 20 juta.
2.
Pasal
26 ayat 2 Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
telah disetor paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari nilai nominal
setiap saham yang dikeluarkan.
3.
Tanggung
jawab social dan lingkungan belum di atur.
4.
Alamat
perusahaan belum diatur secara jelas.
5.
Permohonan
pengesahan pendirian PT secara manual.
|
1.
Pasal 32 ayat (1)
Modal
dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2.
Pasal 33 ayat
(1)
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
3.
Tanggung
jawab social dan lingkungan sudah di atur dalam pasaL 1 angka 3,pasal 66 ayat
2 dan bab V
4.
Alamat
perusahaan sudah diatur secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2).
5.
Permohonan
pengesahan pendirian PT melalui tekhnologi informasi (pasal 9 ayat 1)
.
|
|
Minggu, 13 Oktober 2013
HUKUM DAGANG, PERBEDAAN UU PERSEROAN TERBATAS NO 1 TAHUN 1995,UU NO 40 TAHUN 2002, DAN 1983
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar