Senin, 28 Oktober 2013

kekerasan perempuan dlm prespektif islam dan ham


ISLAM DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pada stadium gender tanggal 22 oktober 2013 yang dilaksanakan diaulautam IAIN TULUNGAGUNG dengan pembicara KH. Husein Muhammad, MA. Dari komnas Perempuan RI, Beliau memberikan sebua gambaran yang sangat jelas dalam kehidupan yang nyata tentang sebua kekeasan terhadap perempuan, Beliau juga menerangkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dari tahun ketahun semakin meningkat, banyak faktor yang harus di kaji dalam menanggulangi Persoalan ini, Mengenai kekerasan itu sendiri dijelaskan bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan yang dilakukkan seseorang yang bersifat menyerang, baik dengan serangan fisik maupun serangan mental. Kekerasan yang dilakukan tersebut selalu bersifat instan dari dalam diri manusia tersebut.
Faktor yang meyebabkan Mengapa sampai adanya kekerasan terhadap perempuan, karna Setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi”.
Grafik mengenei kekerasan terhadap perempuan dari tahun ketahun :
Salah satu pihak yag sering menjadi korban kekerasan adalah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan sering terjadi karena menurut pandangan masyarakat bahwa perempuan sering dianggap lemah dalam segala hal, padahal pada kenyataannya saat ini sudah banyak sekali para pemimpin yang berasal dari kaum perempuan, namun tetap saja kekerasan tersebut tetap saja terjadi di masyarakat.
Akar dari smua permasalahan ini adalah:
  1. Ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan. Diskriminasi berbasis Gender.
  2. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan.  
  3. Ketimpangan diperparah ketika satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih terhadap korban: Ekonomi, Pengetahuan dan Status sosial.
  4. Kendali muncul dalam bentuk hubungan patron-klien, seperti antara orangtua-anak, majikan-buruh, guru-murid, tokoh masyarakat-warga dan kelompok bersenjata/aparat-penduduk sipil.

Kekerasan terhadap perempuan memiliki arti sendiri yaitu suatu tindakan yang melanggar dan menghambat hak asasi perempuan / kesetaraan gender yang dapat mengakibatkan penderitaan terhadap perempuan itu sendiri, baik secara fisik maupun mental bahkan seksualnya. Seperti contoh pemerkosaan, penganiayaan, serta cemoohan, sehingga perempuan tersebut merasa dikucilkan dan disengsarakan.
Bentuk lain kekerasan terhadap perempuan adalah pelecehan seksual. Tidak ada perundangan yang khusus mengatur pelecehan seksual. Tapi dalam KUHP ada ketentuan tentang perbuatan cabul, yang pengertiannya adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang terjadi di lingkungan nafsu birahi kelamin. Pasal-pasal tersebut antara lain :
Pasal 281 KUH Pidana 
1.    Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.
2.    Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang kehadirannya di sana tidak dengan kemauannya sendiri 
Kekerasan terhadap perempuan bisa saja terjadi di lingkungan masyarakat bahkan di lingkungan keluarga. Diantara kedua factor tersebut lingkungan masyarakatlah yang lebih mendominan timbulnya kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan yang dilakukan dalam lingkungan masyarakat kebanyakan adalah kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan pencabula terhadap perempuan. Pelaku kekerasan tersebut tidak terbatas umur, status, bahkan derajatnya sekalipun. Namun pada umumnya kekerasan terhadap perempuan adalah para kaum laki – laki, karena menurut mereka perempuan selalu dianggap lemah dan kekuasaan mash berada dibawahnya. Padahal dalam al qur’an dijelaskan bahwa laki – laki dan perempuan itu setara,
1.      dalam sebua hadits
a.      Tuhan tidak memandang tubuh dan wajahmu, tetapi memandang pada hati dan perbuatanmu”.
Disini sudah jelas bahwa tidak ada secara fisik pebedaan antara laki laki dan perempuan, semuanya sama.
b.      Nabi Saw :“Wahai manusia. Sesungguhnya darah kamu , kehormatanmu dan harta-milik kamu adalah suci dan mulia.
Di dalam hadis ini juga tidak terdapat penyebutan khusus baik laki laki atau perempuan.
c.       Setiap muslim diharamkan mengganggu /mencederai/melukai hak hidup, kehormatan diri dan hak milik muslim yang lain.
Sudah jelas sekali hadis ini bahwa kekerasan sangat sangat tidak diperbolehkan.

2.      Dalam al Qur’an
dalam surat Al – Ahzab ayat 35:
 إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.( Al – Ahzab : 35 )
Pelaku kekerasan terhadap perempuan ada juga yang berasal dari Negara, yang dimaksud adalah aparat Negara dalam melaksanakan tugasnya. Seringkali para aparat Negara mengabaikan kejadian kekerasan terhadap perempuan padahal aparat Negara tersebut juga berada dalam tempat kejadian, namun mereka tidak segera mengatasi kasus tersebut. Bahkan Negara juga belum memberi kebijakan yang dapat menyelesaikan secara adil atas kekerasan terhadap perempuan tersebut.


Sebenarnya dalam islam kekerasan itu diperbolehkan namun tidak berlebihan dan hanya untuk memberi efek jera, seperti halnya boleh memukul istri jika si istri tersebut nusyuz. Sebagai dasar pernyataan diatas dalam surat an – Nisa’ ayat 34 :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. ( an – Nisa’ : 34 )
Meskipun melakukan pukulan terhadap istri tersebut diperbolehkan, tetapi suami juga tidak boleh semena – mena melakukan kekerasan terhadap istrinya, jika si istri sudah jera maka suami tidak boleh terus melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Pada dasarnya laki – laki dan perempuan itu diciptakan saling berpasangan sehingga disarankan agar laki – laki dan perempuan dapat bekerjasama dalam berbagai hal. Namun pada kenyataannya laki – laki lebih semena – mena terhadap perempuan, sering kali laki – laki melakukan kekerasan seksual kepada perempuan, dan juga melakukan kekerasan fisik sehingga menimbulkan kesengsaraan terhadap perempuan tersebut.
            Bahwa dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 17 yang berbunyi  “Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Jadi menurut uu di atas semua warga berhak mendapat keadilan termasuk para kaum perempuan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua manusia berhak mendapat perlindungan, mendapat keadilan, serta berhak mengemukakan pendapatnya. Baik laki – laki maupun perempuan berhak atas semuanya. Tidak ada perbedaan antara laki – laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama hamba yang ideal. Hamba ideal dalam al qur’an biasanya diistilahkan dengan orang – orang yang taqwa dan untuk mencapai derajat yang sama disisi Tuhan, tidak mengenal antara jenis kelamin, kedudukan, serta suku bangsanya.
Laki – laki dan perempuan juga memiliki kedudukan yang sama sebagai pemimpin. Laki – laki dan  perempuan juga memiliki potens untuk meraih prestasi. Dalam meraih prestasi antara laki – laki dan perempuan tidak ada perbedaannya, sebagaimana dijelaskan dalam al qur’an yaitu ( Q.S Ali Imron : 195, Q.S An nisa’ : 124, Q.S an Nahl : 97).
Ayat – ayat tersebut di atas mengisyaratkan tentang kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individu baik dalam bidang spiritual maupun dalam bidang karir tanpa memperdulikan jenis kelaminnya. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 25 “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk  mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar